» » » » BP Batam Keluhkan Aturan Baru KKP

Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti | Istimewa
Batam, eMaritim.com � Badan Pengusahaan (BP) Batam mengakui bahwa selama ini pengusaha yang melakukan reklamasi di Batam hanya berlindung dengan izin cut and fillatau pematangan lahan yang dikeluarkan oleh institusi pemerintahan. Padahal, izin reklamasi untuk kawasan khusus, seperti kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas Batam dikeluarkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan (KP)

�Dari dulu pengusaha pakai izin cut and fillsudah cukup untuk melakukan reklamasi membangun Batam Center. Namun setelah ramai-ramai di Jakarta, mulai muncul peraturan-peraturan lain, padahal sebelum ini lancar-lancar saja,� ujar Direktur Promosi dan Humas BP Batam, Purnomo Andiantono belum lama ini.

Sehingga dengan berpatokan pada hal ini, pengusaha reklamasi diduga telah melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dimana reklamasi telah banyak merusak lingkungan hidup di Batam. Selain itu, batampos mencatat, reklamasi di Batam juga telah melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2012 tentang reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. 

Sementara, dalam Perpres 11 Tahun 2012 Pasal 15, dijelaskan bahwa pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan setiap orang yang akan melaksanakan reklamasi wajib memiliki izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi. Lebih lanjut di pasal 16 ayat 1 menjelaskan, untuk memperoleh izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi, maka harus terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada menteri, gubernur, bupati atau walikota.

Dalam hal ini, Menteri KP memberikan izin lokasi dan pelaksanaan reklamasi pada kawasan strategis nasional tertentu, kegiatan reklamasi lintas provinsi, dan kegiatan reklamasi di pelabuhan perikanan yang dikelola oleh pemerintah, namun harus mendapatkan juga pertimbangan dari bupati, walikota atau gubernur. Sedangkan gubernur, bupati, atau walikota memberikan izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi di dalam wilayah kepemimpinannya.

Purnomo Andiantono mengungkapkan, seluruh pesisir pulau Batam yang bukan wilayah hutan lindung rata-rata sudah direklamasi, contohnya untuk pembangunan kantor BP Batam, kantor Walikota, Megamall, Jodoh, Marina, Sekupang, Kawasan Industri Kabil, Tanjunguncang, dan lainnya.�Biasanya peruntukan tata ruangnya untuk industri, jasa, perumahan,� ujarnya.

Sedangkan pajak galian golongan C atau yang sekarang lebih dikenal sebagai pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) disetor ke Dinas Pendapatan (Dispenda) Pemerintahan Kota (Pemkot) Batam.

Hingga kini, pengusaha mengandalkan izin cut and filluntuk melakukan reklamasi di darat maupun pesisir selama bertahun-tahun, karena di daerah Free Trade Zone (FTZ) Batam memang belum dikenal yang namanya izin reklamasi.

�Nah untuk yang namanya izin reklamasi ini memang perlu kesepakatan, yang mau dipakai itu peraturan yang mana, kayaknya banyak sekarang peraturan tentang izin reklamasi ini,� tanggapnya.

Kesepakatan ini perlu dicapai antara BP Batam, Pemko Batam, DPRD Batam dan Kepri, Pemerintahan Provinsi, dan pemerintah pusat, namun sampai sekarang belum ada tindak lanjut dari stakeholderterkait padahal kerusakan lingkungan yang ditimbulkan sudah cukup parah.

�Apakah kita pakai peraturan rezim cut and fill atau pakai rezim peraturan seperti di Jakarta,� imbuhnya.

BP Batam mengeluarkan izin cut and fill di wilayah pesisir berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2011 Pasal 120 ayat 3 yang menjelaskan, setiap pemanfaatan ruang di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam yang berkaitan dengan hak pengelolaan atas tanah mengacu pada ketentuan perundang-undangan mengenai pembentukan KPBPB Batam.

�Sepanjang ada peruntukannya, maka BP Batam berwenang untuk memberikan izin,� jelasnya.

BP Batam berhak mengeluarkan izin cut and fillkarena didukung Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang KPBPB Batam dan Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1973 tentang Daerah Industri Pulau Batam. Dalam hal ini, BP Batam pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL) sehingga boleh merencanakan, menggunakan untuk kepentingan sendiri, mengalokasikannya kepada pihak kedua (pengusaha), dan menarik Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO).

Ia kemudian menjelaskan sebelum mendapatkan izin cut and fill, maka pengusaha yang hendak melakukan pemanfaatan ruang termasuk reklamasi harus mengurus sejumlah izin dulu di BP Batam dan Pemko Batam

Pertama harus ada izin alokasi lahan, kemudian harus ada fatwa planologi dari BP Batam, kemudian lengkapi dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) termasuk rekomendasi jika ingin melakukan reklamasi atau penimbunan pantai dari Pemko Batam. (*)

eMaritim.Com
«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post
Comments
0 Comments
close
Banner iklan disini
//test//