Ilustrasi (Foto:Istimewa) |
Kementerian Perhubungan dalam hal ini Direktorat
Jenderal Perhubungan Laut melihat dengan jelas bahwa dengan tidak beroperasinya
Hanjin akan berdampak terhadap pelayanan kargo dan kontainer di pelabuhan di
Indonesia juga bisnis pelayarannya.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Ir. A. Tonny
Budiono, MM menyatakan bahwa akibat tidak beroperasinya Hanjin Shipping karena
masalah finansial tentunya banyak kapal-kapal kontainer milik perusahaan
Hanjin yang ditolak berlabuh/sandar oleh sejumlah Otoritas Pelabuhan karena
khawatir jasa layanan kepelabuhanan tidak dibayar.
"Dampak yang ditimbulkan dengan tidak
beroperasinya perusahaan pelayaran terbesar Hanjin tersebut diantaranya telah
terjadi penumpukan kontainer Hanjin di terminal petikemas yang akan menghambat
kelancaran di pelabuhan," ujar Tonny dalam keterangan resminya di Jakarta,
Kamis (15/9/2016).
Selain adanya penumpukan barang atau kontainer
yang tertahan di sejumlah pelabuhan utama di Indonesia seperti Pelabuhan
Tanjung Priok Jakarta dan Tanjung Perak Surabaya, dampak lain yang dipastikan
akan timbul adalah adanya keterlambatan pengiriman logistik baik untuk ekspor
maupun impor.
Dalam hal ini, kekhawatiran para pengusaha karena
akan adanya double cost yang memberatkan mereka tentunya merupakan salah satu
alasan penyebab kontainer-kontainer tersebut belum keluar dari pelabuhan.
Selain itu, efek dari permasalahan finansial
pihak pelayaran Hanjin juga menjadi unsur penting dalam asuransi karena dapat
dipastikan kapal-kapal milik Hanjin akan berhenti beroperasi dimana pun berada.
Perusahaan pelayaran dirugikan karena tidak beroperasinya Hanjin Shipping
begitu juga agen umum kapal Hanjin di Indonesia yaitu PT. Bumi Laut Shipping
Co. yang tentu saja ikut mengalami kerugian.
Melihat kondisi tersebut dan dampak yang
diperkirakan akan terjadi karena tidak beroperasinya Hanjin Shipping dimaksud,
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah mengambil langkah efektif dengan
membentuk Tim Terpadu untuk penyelesaian penanganan kontainer barang
ekspor impor di pelabuhan.
"Tim ini beranggotakan Instansi Pemerintah
terkait seperti Otoritas Pelabuhan, Operator Pelabuhan, Kementerian Perdagangan,
Bea Cukai, Perusahaan Pelayaran, Pemilik Barang serta pihak Hanjin Shipping
Co.Ltd. dengan tugas utama untuk mencarikan solusi bagi para pelaku bisnis
pelayaran yang terkait dengan berhenti beroperasinya Hanjin Shipping,"
jelasnya.
Tim ini nantinya akan memformulasikan skema
penyelesaian permasalahan yang ditimbulkan dengan tidak beroperasinya Hanjin
Shipping. Selain itu, tim ini akan menjadi sarana mediasi bagi para pemilik
barang, perusahaan pelayaran dan agen umum kapal PT. Bumi Laut Shipping Co.
"Pemerintah selalu siap dan hadir untuk
menjadi mediator penyelesaian permasalahan yang terjadi akibat tidak
beroperasinya Hanjin Shipping agar dampak yang ditimbulkan dapat diminimalisir
dan tidak meluas yang pada akhirnya dapat mengganggu rantai logistik dan
perekonomian di Indonesia," pungkasnya.