» » » Kemenhub Terbitkan PM No.116 Tahun 2016 Percepat Dwelling Time di 4 Pelabuhan Utama

Ilustrasi (foto: Istimewa)
Jakarta, INSA - Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri (PM) Nomor 116 Tahun 2016 tentang pemindahan barang yang melewati batas waktu penumpukan (long stay) dan berlaku pada empat pelabuhan utama, yaitu Pelabuhan Tanjung Priok - Jakarta, Tanjung Perak - Surabaya, Belawan - Medan, dan Pelabuhan Makassar.

PM Nomor 116 tahun 2016 ini berlaku pada empat pelabuhan utama dengan menetapkan masa inap barang di pelabuhan maksimal tiga hari. Sedangkan peraturan sebelumnya atau PM Nomor 117 Tahun 2015, hanya berlaku khusus di Pelabuhan Tanjung Priok.

Regulasi yang bertujuan menekan masa inap barang atau dwelling time di empat pelabuhan utama tersebut telah ditandatangani Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada 21 September 2016, juga telah didaftarkan dan diundangkan oleh Kemenkumham pada 22 September 2016. Dengan demikian, maka seluruh akifitas barang di pelabuhan utama itu wajib menggunakan PM Nomor 116 Tahun 2016.

Belum banyak yang mengetahui soal adanya peraturan pengganti PM Nomor 117 Tahun 2015 ke PM Nomor 116 Tahun 2016, namun bisa dipastikan peraturan yang mengamanatkan Kantor Otoritas Pelabuhan di empat pelabuhan utama itu segera melaksanakannya dan berkoordinasi dengan instansi terkait demi kelancaran arus barang.

Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok I Nyoman Gede Saputra mengatakan, PM Nomor 116 Tahun 2016 itu dengan sendirinya mencabut PM Nomor 117 Tahun 2015. "Informasinya memang begitu, tapi kalau sudah ada yang baru memang yang lama dengan sendirinya dicabut," ujar Nyoman seperti dikutip Bisnisnews.id.

Dalam PM Nomor 116 Tahun 2016 disebutkan, batas waktu penumpukan untuk barang di terminal peti kemas atau lini satu pelabuhan pada empat pelabuhan utama, maksimal tiga hari sejak barang ditumpuk di container yard. Peraturan itu juga menegaskan lapangan penumpukan terminal lini satu bukan merupakan tempat penimbunan barang tetapi sebagai area transit untuk menunggu pemuatan atau pengeluarannya.

Kendati demikian, ketentuan batas waktu penumpukan sebagaimana disebutkan dalam peraturan itu tidak berlaku terhadap tiga kondisi. Pertama, barang yang wajib tindakan karantina dan telah diajukan permohonan karantina. Kedua, barang yang sudah maju pabean tetapi belum dapat surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB). Ketiga, barang yang terkena nota hasil intelijen (NHI) atau nota informasi penindakan (NIP) yang dikeluarkan Bea dan Cukai.


Sumber: Bisnisnews.id

eMaritim.Com
«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post
Comments
0 Comments
close
Banner iklan disini
//test//