DJPT KKP, Sjarief Widjaja beri bantuan ke nelayan | Istimewa |
Tercatat 203 orang debitur di Yogyakarta terfasilitasi dalam mengurus permodalan untuk kegiatan penangkapan ikan di laut. Pemerintah senantiasa memberikan fasilitasi untuk membantu dan mempermudah akses permodalan nelayan dengan perbankan. Selain itu, DJPT KKP juga bekerjasama dengan Badan Layanan Umum (BLU) Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (LPMUKP) dan Bank BRI memberikan skim yang sangat menarik dengan ragam kemudahan kepada nelayan dengan bunga hanya 4%, jauh di bawah bunga perbankan. Koperasi Inka Bantul VII dengan anggota 267 pelaku utama mendapatkan bantuan permodalan sebesar Rp1,5 miliar.
Seperti dikutip KKPNews.go.id, pemberian bantuan ini diserahkan langsung kepada nelayan oleh anggita Komisi IV DPR-RI Siti Hediati Hariyadi atau biasa disebut Titik Soeharto, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) Sjarief Widjaja, Gubernur Provinsi D.I. Yogyakarta yang diwakili oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi dan Pembangunan Riyadi Ida Bagus Salyo Subali, Wakil Bupati Bantul Abdul Halim Muslih, Wakil Bupati Kulon Progo Sutedjo, Plt. Kepala Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi D.I. Yogyakarta Suwarman Partosuwiryo, Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan KKP Agus Suherman, Direktur BLU LPMUKP (Badan Layanan Umum � Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan) Syarif Syahrial, dan Wakil Pemimpin Wilayah Bank BRI D.I. Yogyakarta Subandi, di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pantai Depok, Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta, Minggu (10/12).
Sjarief Widjaja menjelaskan fasilitasi program permodalan nelayan ini merupakan suatu usaha untuk mengimplementasikan nawacita yang dituangkan dalam visi dan misi KKP untuk mewujudkan kemandirian pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan yang berkelanjutan, serta kesejahteraan dengan misi pemberdayaan, daya saing, kemandirian dan keberlanjutan usaha.
�Dampak kebijakan KKP untuk menjadikan Indonesia berdaulat dengan memerangi illegal fishing dan mengusir kapal-kapal asing membuat stok ikan kita melimpah. Monggo untuk dapat dimanfaatkan. Kami pemerintah terus mendorong nelayan untuk mengoptimalkan potensi perikanan Indonesia yang luar biasa. Tahun ini saja mencapai 12,5 juta ton. Luar biasa bukan?� terang Sjarief saat memberikan sambutan di hadapan ratusan nelayan Yogyakarta.
Selain memberikan fasilitasi bantuan permodalan nelayan, pemerintah juga menyerahkan bantuan berupa 1.247 premi asuransi nelayan. Hadir pula penerima 3 orang penerima klaim asuransi nelayan yang mendapatkan santunan sebesar Rp160 juta akibat meninggal dunia.
Seperti diketahui besaran manfaat santunan asuransi nelayan akibat kecelakaan aktivitas penangkapan ikan hingga Rp200 juta apabila meninggal dunia, Rp100 juta apabila mengalami cacat tetap dan Rp20 juta untuk biaya pengobatan. Sedangkan jaminan santunan kecelakaan akibat selain aktivitas penangkapan ikan Rp160 juta apabila meninggal dunia, cacat tetap Rp100 juta dan biaya pengobatan Rp20 juta
�Program asuransi nelayan ini sangat bermanfaat bagi nelayan. Saya mengajak bapak-bapak yang hadir disini untuk segera mendaftar ke Dinas Kelautan dan Perikanan setempat apabila belum terdaftar,� ujar Sjarief.
Di kesempatan yang sama, DJPT KKP juga menyerahkan bantuan kapal perikanan berbobot 10 GT sebanyak 3 unit kepada Koperasi Inka Bantul VII Projo Mino. Selain itu juga memberikan bantuan alat penangkapan ikan ramah lingkungan sebanyak 30 paket berupa rawai dasar 1.000 mata pancing.
Sjarief juga mengajak nelayan untuk melakukan aktivitas penangkapan ikan ramah lingkungan di perairan Indonesia. �Mari selalu kita jaga laut kita dan jangan dirusak. Mari gunakan alat tangkap yang benar dan tidak merusak agar ekosistem laut tetap lestari dan berkelanjutan,� tegas Sjarief.
Semantara itu, anggota Komisi IV, DPR RI Titik Soeharto mengatakan laut Indonesia merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari kedaulatan negara yang harus dijaga, dilestarikan dan dimanfaatkan untuk dipergunakan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.
�Selama ini kerjasama pemerintah dalam hal ini KKP dengan Komisi IV DPRRI telah terjalin dengan baik. Mari kita dukung program pemerintah ini. Kita terus lakukan pengawasan agar bantuan pemerintah terdistribusi dengan baik. Beragam aspirasi akan saya himpun dan ditindaklanjuti dalam rapat kerja dengan pemerintah di DPR pusat nanti,� pungkas Titiek.(*/KKPNews).