Ilustrasi (Foto: Istimewa) |
Tenggelamnya kapal ini disertai angin kencang membuat perahu
mengalami kecelakaan. Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono menyatakan bahwa KNKT
merasa perlu melakukan investigasi kecelakaan kapal dikarenakan terdapat banyak
korban jiwa manusia, meninggal, hilang dan/atau cedera berat.
Soerjanto menuturkan, kewenangan KNKT untuk melakukan
investigasi kecelakaan kapal tenggelam didasarkan pada IMO Resolution A.849
(20) yang diadopsi tanggal 27 November 1997 meminta kepada semua negara bendera
kapal untuk melakukan investigasi dan penelitian semua kecelakaan kapal baik
kecelakaan yang sangat berat maupun berat dan menyampaikan temuan-temuannya
kepada IMO.
Pada kecelakaan kapal pompong ini, kata Soerjanto, KNKT
mengirimkan tim investigator sebanyak 3 orang dimana Ketua investigator (IIC)
oleh Bapak Aldrin Dalemunte dan beberapa anggota Capt. Henry Ardyne Bernes dan
Aleik Nurwahyudi.
Tim investigasi terdiri dari tenaga-tenaga profesional
dengan pengalaman yang “pengalaman”, berlatar belakang nautika (nautical),
permesinan kapal (marine engineer), teknik perkapalan (naval architect) dan
bidang lainnya sesuai kebutuhan, antara lain: human factors specialist, dan
sebagainya dengan memiliki bekal pengetahuan yang cukup tentang peraturan
peraturan Nasional dan Internasional tentang keselamatan kapal dan pencemaran
laut serta memperoleh pelatihan formal dalam marine casualty investigation.
Perlu diketahui juga bahwa Sistem dan Prosedur Investigasi menggunakan cara pendekatan selangkah demi selangkah (step by step approach) yang akan diaplikasikan pada faktor-faktor manusia (human factors) yang merupakan sebuah integrasi dan adaptasi dari sejumlah rangkaian faktor manusia yang sudah ada.
Perlu diketahui juga bahwa Sistem dan Prosedur Investigasi menggunakan cara pendekatan selangkah demi selangkah (step by step approach) yang akan diaplikasikan pada faktor-faktor manusia (human factors) yang merupakan sebuah integrasi dan adaptasi dari sejumlah rangkaian faktor manusia yang sudah ada.
Adapun sistem dan prosedur yang harus dilakukan
pada setiap investigasi kecelakaan kapal adalah pengumpulan data tentang
kejadian / terjadinya peristiwa, menentukan urutan (sequence) kejadian
dan mengidentifikasi tindakan-tindakan, keputusan-keputusan tidak aman /
membahayakan (unsafe acts and decisions), dan kondisi-kondisi tidak aman
(unsafe conditions); dimana untuk hal tersebut diikuti langkah berikutnya
yaitu: Identifikasi jenis pelanggaran (violation) atau kelalaian (error type);
Identifikasi faktor-faktor pokok yang mendasari (underlying factors) dan;
Identifikasi permasalahan keselamatan yang potensial dan mengembangkan tindakan
– tindakan ke arah keselamatan.
Dalam melaksanakan kegiatan investigasi kecelakaan kapal, KNKT harus melakukan koordinasi dengan institusi lain terutama dengan institusi yang bertanggungjawab di bidang keselamatan pelayaran dan institusi terkait lainnya yang meliputi : Direktorat Jenderal Perhubungan Laut; Administrator Pelabuhan / Kepala Kantor Pelabuhan; Polri; Badan SAR; Dinas Perhubungan; Perusahaan Pelayaran / pemilik kapal / Agen, Penyelenggara / pengelola pelabuhan; Instansi lain yang terkait.
KNKT akan melakukan proses investigasi dimulai dari
pemeriksaan kelailautan kapal, kemudian dilanjutkan pada pemeriksaan Mesin
Penggerak dan Sistem Otomasi di Kapal dan yang terakhir pemeriksaan terhadap
Peralatan Navigasi dan Komunikasi. Selain pemeriksaan di atas maka investigasi
dilakukan pada manajemen perusahaan / operator yang meliputi Operator/Pemilik
yang mencakup mencakup quality safety assurance seperti pendaftaran (booking)
muatan dan/atau penumpang, proses keberangkatan dan kedatangan (penerapan ISM
Code). Sistem pemeliharaan kapal yang mencakup jadwal dan sistem pemeliharaan
kapal terutama yang berkaitan dengan faktor keselamatan. (*)