Keindahan Pantai Pink, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) | Istimewa |
Pro-kontra pembangunan dermaga di Pantai Pink ini bermunculan. Persoalannya menjadi perhatian langsung dan menjadi isu hangat di jejaring sosial. Beberapa kalangan memberi perhatian pada proyek milik Dinas Pariwisata Provinsi NTB ini.
Kepala DKP NTB, L. Hamdi menyebutkan, pemilik proyek telah mengajukan izin ke dinasnya, sekitar sepekan lalu. "Izin tersebut kemudian diarahkan untuk diajukan ke Dinas Penanaman Modal (DPM)," ujar Hamdi, seperti dilansir suarantb.com , Rabu (13/12/2017).
Ia melanjutkan, nantinya, DPM akan meminta kajian teknis dari DKP terkait kesesuaian tata ruang lautnya. Kajian teknis itulah yang nantinya akan menjadi dasar untuk menerbitkan izin.
Tidak saja DKP, Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD), Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (Dishut LH) setempat juga akan dimintai rekomendasinya terkait Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL).
"Pantai Pink ini termasuk kawasan pariwisata. Dalam Peraturan Daerah (Perda)-nya, setiap kawasan pariwisata diperbolehkan membangun fasilitas pendukung pariwisata. Tetapi, harus terlebih dahulu dilakukan kajian," pungkas Hamdi.(*)