Demikian yang disampaikan oleh Direktur Kepelabuhanan, Chandra Irawan saat memberikan sambutan pada acara Penandatanganan Perjanjian Konsesi Pengusahaan Jasa Kepelabuhanan di Terminal Manyar Pelabuhan Gresik pada hari ini (15/12).
Penandatanganan dilakukan antara Kementerian Perhubungan dalam hal ini diwakili oleh Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) kelas II Gresik, Agustinus Maun dan Direktur Utama PT. Berlian Manyar Sejahtera, Hendiek Eko Setiantoro di Pelabuhan Gresik, Jawa Timur.
Chandra mengatakan bahwa sebagai salah satu Pelabuhan terbesar di Indonesia, Pelabuhan Tanjung Perak merupakan Pelabuhan tersibuk kedua setelah Pelabuhan Tanjung Priok. Perdagangan antar pulau yang dilakukan Pelabuhan Tanjung Perak dari tahun ke tahun mengalami kenaikan yang sangat pesat.
"Pertumbuhan arus kapal dan barang di Pelabuhan Tanjung Perak harus diiringi dengan kapasitas dermaga yang ada di Pelabuhan Tanjung Perak. Kapasitas Dermaga yang tidak dapat mengimbangi pertumbuhan arus kapal dan barang dapat menimbulkan stagnasi pada pelayanan arus kapal dan barang di Pelabuhan," kata ujar Chandra.
Lebih lanjut, Chandra juga mengatakan bahwa stagnasi arus kapal dan barang di Pelabuhan Tanjung Perak dapat menimbulkan permasalahan yang lebih luas terhadap perekonomian di kawasan timur Indonesia, mengingat layanan angkutan petikemas dari dan keluar pulau Jawa untuk Kawasan Indonesia Timur secara mayoritas dilayani oleh Pelabuhan Tanjung Perak.
"Untuk itu, Terminal Multipurpose Manyar, Pelabuhan Gresik diharapkan dapat menjadi salah satu solusi guna mengantisipasi permasalahan stagnasi dan kongesti tersebut," ujar Chandra.
Menurutnya, peranan suatu pelabuhan selain sebagai gateway (pintu masuk), interface (penghubung), link (mata rantai), pelabuhan juga telah berkembang menjadi industry entity (Estate/Zone).
"Sehingga peran Pelabuhan saat ini sangat penting dan strategis dalam pertumbuhan industri dan perdagangan, serta merupakan suatu entitas usaha yang memberikan kontribusi bagi pembangunan nasional," lanjut Chandra.
Berdasarkan Rencana Induk Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Nomor KP 783 Tahun 2017, bahwa Rencana Induk Pelabuhan (RIP) tersebut pengembangannya meliputi tiga daerah secara integratif yaitu kawasan Pelabuhan Tanjung Perak, Kabupaten Gresik dan Madura.
Pada kesempatan tersebut, Chandra menyebutkan bahwa setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran berikut dengan aturan pelaksanaannya, maka usaha kepelabuhanan di Indonesia saat ini tidak hanya dikuasai oleh satu operator pelabuhan atau Badan Usaha Pelabuhan (BUP).
Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah mendorong peran Badan Usaha Pelabuhan Swasta dalam menunjang kegiatan usaha kepelabuhanan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2015, bahwa kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa kapal, penumpang, dan barang dilaksanakan oleh Badan Usaha Pelabuhan berdasarkan Konsesi yang dituangkan dalam bentuk perjanjian.
Dengan adanya kerjasama antara Pemerintah selaku Regulator dengan Badan Usaha Pelabuhan baik BUMN ataupun Swasta Murni dapat berjalan dengan baik dan lancar sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga nantinya dapat meningkatkan kelancaran bongkar muat serta berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat sekitar Pelabuhan.
Adapun penandatanganan Perjanjian Konsesi antara KSOP Kelas II Gresik dengan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) PT Berlian Manyar Sejahtera, diharapkan mampu memberikan pelayanan yang efisien dan efektif untuk menekan waktu bongkar muat barang yang pada akhirnya diharapkan dapat menurunkan biaya logistik.
" Dengan adanya kerjasama antara Pemerintah dengan BUP ini dapat membuka akses lebih luas dalam pengembangan potensi ekonomi daerah dan penyerapan tenaga kerja," tutup Chandra.
Kedepan, Terminal Manyar di Pelabuhan Gresik diharapkan mampu memberikan nilai tambah bagi pertumbuhan ekonomi, sehingga daerah hinterland-nya dapat berkembang lebih pesat lagi dan menjadi salah satu penopang arus investasi di Indonesia.(*)