Jakarta, eMaritim.com � Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 82 Tahun 2017 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu.
Peraturan ini mewajibkan kegiatan ekspor Crude Palm Oil (CPO), Batubara dan beras menggunakan angkutan laut dan asuransi nasional.
Dewan Pengurus Pusat (DPP) Indonesian National Shipowners� Association (INSA) mengapresiasi upaya yang dilakukan pemerintah dari Kementerian Perhubungan, Kementerian Perdagangan dan Kementerian BUMN yang ikut terlibat atas diterbitkannya aturan ini.
Carmelita Hartoto, Ketua Umum DPP INSA mengatakan, regulasi ini merupakan lompatan besar guna mendongkrak performa neraca jasa perdagangan Indonesia.
Selama ini, transportasi laut selalu menjadi sorotan karena kerap menjadi salah satu penyumbang terbesar defisit neraca jasa perdagangan Indonesia.Hal ini disebabkan, kegiatan angkutan ekspor impor masih didominasi kapal asing.
Di 2016 misalnya, penggunaan kapal asing pada kegiatan angkutan ekspor impor mencapai 93,7 persen, sedangkan penggunakan kapal berbendera merah putih hanya 6,3 persen.
Penerapan beyond cabotage juga akan memberikan dampak positif yang luas pada sektor lainnya, seperti galangan, industri komponen, perbankan dan penciptaan lapangan kerja.
�Kami mengapresiasi pemerintah menerbitkan regulasi ini. Dan kami siap berkontribusi dalam memberikan pelayanan kepada pengguna jasa ekspor impor,� kata Carmelita.
Darmansyah Tanamas, Wakil Ketua III DPP INSA menuturkan Permendag No. 82/2017 merupakan hasil kerja sama seluruh stakeholder baik dari pelayaran swasta nasional yakni INSA, BUMN, asosiasi terkait, dan kementerian terkait.
Aturan yang mewajibkan penggunaan kapal berbendera Indonesia untuk kegiatan ekspor impor ini juga telah melewati proses panjang.
Pada 2012, INSA bersama BUMN dan kementerian terkait membentuk tim task force untuk merumuskan percepatan program beyond cabotage di Indonesia.
Pada 27 Februari 2013, Kementerian Perdagangan bersama dunia usaha menandatangani nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) untuk mengubah term of trade ekspor dari sistem FOB menjadi CIF. Penandatanganan MoU melibatkan asosiasi terkait, perbankan, dan Kementerian Perdagangan.
Pada Juni lalu, pemerintah mengeluarkan Paket Kebijakan Ekonomi XV terkait Daya Saing Penyedia Jasa Logistik Nasional. Salah satu fokus kebijakan tersebut menyangkut pemberian kesempatan dan peningkatan peran dan skala usaha untuk angkutan dan asuransi nasional dalam mengangkut barang ekspor impor.
Untuk itu, dia mengharapkan, kebijakan ini akan berjalan secara konsisten sehingga dampak positif beyond cabotage bagi ekonomi nasional akan benar-bernar terasa nantinya.
�Proses ini tidak instan dan telah melewati proses panjang. Sehingga kami berharap aturan ini berjalan konsisten, dan berdampak pada perbaikan kinerja neraca jasa perdagangan Indonesia dan dampak positif pada sektor lainnya.� (*).
eMaritim.Com
0
Comments
VIDEO NEWS
profil
Terpopuler
Free eMaritim Daily News Letter
RUBRIK BERITA
Headline
Headlines
Nasional
Gallery
Kepelabuhan
Feature
Ulasan Berita
Pelayaran
Maritim
Event
Keluarga INSA
Hubla
Bisnis
Hukum
Perikanan
Perkapalan
Regulasi
Teknologi
Berita Daerah
Ulasan
Internasional
Kelautan
Around the Globe
Pendidikan
Kepelautan
Pilihan
Video
Marine-Offshore
IKPPNI
Kecelakaan
Profil
HSE
Kecelakaan 2018
Marine Engineering
Opini
Sorotan
Umum