Sekretaris Daerah (Sekda) Kab. Subang, Abdurakhman | Istimewa |
Ia menuturkan, Perda RTRW Pelabuhan Patimban merupakan tuntutan yang harus dilaksanakan sebagai pendukung proyek strategis nasional. Oleh karenanya, Perda RTRW harus disepakati menjadi UU.
�Untuk tahap awal seluas 370 hektar akan segera dibangun dan sudah tidak ada masalah,� ungkap Abdurakhman seperti dikutip Pojok Jabar.
Ia menambahkan, lahan seluas 370 hektar tersebut saat ini sudah diappraisal dan tinggal dibayar oleh pemerintah. Termasuk dana dari Japan International Coorporation Agency (JICA) sudah keluar dan tinggal dilaksanakan pembangunan tahap pertama.
Terkait revisi RTRW, menurut Abdurakhman sudah bisa dipastikan akan dibangun juga perumahan, perhotelan, dan untuk industri.
�Intinya untuk semua pendukung kota baru di situ, karena kita melihatnya Pelabuhan Patimban akan setingkat dengan Pelabuhan Tanjung Priuk,� papar Abdurakhman.
Ia melanjutkan, untuk target revisi Perda RTRW akan rampung di bulan ini. Ia menegaskan, pembangunan proyek nasional ini sudah siap dan bulan Desember sudah mulai pembayaran tanah, serta proses lelang jalan.
�Artinya kalau lelang selesai akan segera peletakan batu pertama yang rencananya akan dilakukan Presiden Jokowi,� pungkasnya.(*)