Ilustrasi kartu nelayan | Istimewa |
Kepala DKP Papua, F.X. Mote menuturkan, Pemprov akan membantu jika para nelayan sudah melengkapi sejumlah berkas persyaratan yang dibutuhkan saat pengajuan klaim. Ia menyebutkan sejumlah klaim biaya perawatan itu bisa dicairkan dengan memenuhi aturan.
�Untuk klaim biaya pengobatan karena sakit tentu wajib ada surat dokter. Pengajuan tentu disampaikan kepada kami di DKP,� ujarnya di Jayapura, Jum'at (17/11/2017), seperti dikutip tabloidjubi.com.
Ia menambahkan, DKP Papua menjamin akan membantu proses pencairan klaim ke PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero). Menurutnya, nilai premi yang diterima nelayan mencapai Rp200 juta jika meninggal saat melaut, dan Rp160 juta jika meninggal saat tidak melaut, sedangkan cacat permanen Rp100 juta dan sakit Rp20 juta. Namun, Mote menegaskan agar bisa tercover sebagai pemegang polis asuransi, nelayan wajib membayar uang bulanan senilai Rp175 ribu.
"Makanya, kami selalu ingatkan nelayan membayar kewajiban bulanan dan jangan menunggak," lanjutnya.
Mote mengimbau, bagi nelayan Papua yang belum punya kartu nelayan agar segera mengurus dan persyaratannya mudah. Hanya membawa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) atau surat pengantar dari TR/RW setempat.
"Kalau semua berkas sudah ada, silahkan membawa semua itu ke kantor DKP," katanya.
Kepala Seksi Perikanan Tangkap DKP Papua, Agus Rahmawan menyebutkan, kartu nelayan juga bisa digunakan membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) yang ada di beberapa titik di Kota Jayapura.
"Ini tentu menjadi perhatian bagi nelayan yang belum memiliki kartu nelayan agar segera mengurus kartu, sehingga memudahkan mengakses berbagai hal, di antaranya membeli BBM," pungkas Agus.(*/tabloidjubi)