» » » DPRD Bateng Keluhkan Peningkatan Pelabuhan Sungai Selan Lamban

Pelabuhan Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung | Istimewa
Bangka, eMaritim.com � Peningkatan Pelabuhan Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), Provinsi Bangka Belitung, mendapat keprihatinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bateng. Pasalnya, pelabuhan yang hanya menjadi tempat bongkar muat barang, hingga kini belum mengalami perkembangan.

Ketua Komisi III DPRD Bateng, Batianus mengungkapkan, Pelabuhan Sungai Selan butuh dikembangkan untuk menopang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bateng.

"Selain itu juga untuk menopang pembangunan, selama ini hanya untuk bongkar muat dari Palembang dan Jakarta," sebutnya, seperti dikutip Bangka Pos.

Ia menambahkan, Pemkab Bateng mendapat retribusi dari pelabuhan sungaiselan. Namun, kurun waktu satu tahun Pemkab hanya menerima Rp 300 juta yang masuk ke dalam PAD Kabupaten Bateng.

"Itu retribusi bongkar muat, itu makanya kita ingin tingkatkan pelabuhan, supaya bisa meningkatkan PAD nya, karena selama ini hanya kapal kayu," tambahnya.

Jika alasan tak dapat berkembang karena tidak masuk rencana induk pelabuhan (rip), Batianus menyebutkan pelabuhan tersebut mirip pelabuhan pangkalbalam yang merupakan alur.

"Kan bisa di keruk, kita dapat pad 300 juta setahun dari situ, kalau alasan aliran di pangkalbalam aliran juga, kita harap bisa untuk pad dan meningkat," sebutnya.

Batianus menuturkan, berdasarkan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan PT. Pelindo II Cabang Pangkalbalam tidak dapat dikembangkan. Hal ini dikarenakan pelabuhan tersebut tidak masuk dalam rencana induk pelabuhan Kemenhub.

"Di dalam KSO-nya, Pemkab membangun infrastruktur tapi tidak bisa karena aset dan lahan punya Pelindo II, sementara Pemkab tidak bisa bangun di lahan orang," ujarnya.

Batianus mengungkapkan jika ingin mengembangkan pelabuhan selan, harus mengubah atau merevisi KSO yang telah ada. Jika Pelindo enggan untuk mengerjakannya, Batianus berharap pelabuhan tersebut diserahkan ke Pemkab Bateng untuk pengelolaan.

"KSO nya direvisi atau diadendum walau berakhir hingga 2027 bisa diubah, baru bisa mengajukan pelabuhan selan oleh Pemkab atau pelindo. Kalau memang Pelindo II tidak mau, ya serahkan saja ke Pemkab supaya dapat meningkatkan PAD," pungkasnya.(*)

eMaritim.Com
«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post
Comments
0 Comments
close
Banner iklan disini
//test//