» » » Produksi Ikan Tangkap Menurun di Akhir Kuartal Ketiga 2017

Ilustrasi nelayan ikan | Istimewa
Jakarta, eMaritim.com � Memasuki kuartal keempat, Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DIJT) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat, produksi perikanan tangkap hingga akhir kuartal ketiga pada September 2017 turun ke angka 4,5 juta ton dibandingkan dengan tahun 2016 yang mencapai 4.96 juta ton. Hal itu disebabkan oleh kurangnya pendataan perikanan tangkap.

Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Perikanan Tangkap, Sjarief Widjaja, angka tersebut masih jauh dari target KKP yang menargetkan produksi perikanan tangkap hingga akhir tahun 2017 mencapai 7,8 juta ton. Sementara tahun depan, KKP menargetkan produksi ikan tangkap sebesar 9,45 juta ton.

�Pendataan dinilai masih menjadi masalah. Sebelumnya permasalahan terbesar produksi perikanan tangkap adalah penangkapan ikan ilegal. Saat ini illegal fishing sudah teratasi tinggal pendataan," terang Sjarief seperti dilansir Kontan.

Sjarief memberikan contoh perhitungan yang sederhana. Ada sekitar 400 ribu kapal kecil yang berukuran di bawah 10 Gross Tonnage (GT) dan setiap kapal menangkap 20 kilogram ikan per hari. Jika dalam setahun (365 hari) nelayan pergi melaut selama 200 hari, maka satu kapal bisa menangkap ikan sebanyak 4 ton per tahun.

�Apabila dikalikan dengan jumlah kapal 400 ribu kapal, jumlah hasil tangkapan ikan yang tidak tercatat mencapai 1,6 juta ton. Dengan perhitungan tersebut, bisa diasumsikan total hasil tangkapan ini yang tercatat dan tidak tercatat sepanjang sembilan bulan pertama tahun ini sudah mencapai 6,1 juta ton atau sekitar 78% target tahun ini,� ungkapnya.

Sjarief mengakui selama ini pemerintah tidak melakukan pendataan yang ketat dalam mengawasi kapal-kapal penangkap ikan yang berukuran kecil. Makanya, hanya hasil tangkapan ikan dari kapal-kapal besar saja yang bisa terdata.

�Produksi kita nilainya jauh di bawah kapasitas maksimal, karena angka yang tidak dilaporkan sangat tinggi,� ujar Sjarief seperti dilansir katadata.

Oleh karena itu, KKP bakal memaksimal Sistem Perizinan Kapal Perikanan Daerah atau SIMKADA. Sistem itu akan mendata setiap kapal yang dilaporkan di daerah secara digital selain perizinan kapal dari daerah. Dalam SIMKADA, ada 226 ribu kapal yang sudah terdaftar berdasarkan nama dan alamat pemiliknya. Namun, sistem ini belum bisa memverifikasi kebenaran ukuran kapalnya. Tercatat, ada sekitar 11 ribu kapal yang datanya dipalsukan oleh nelayan.

Di samping itu, Sjarief mengaku telah menemukan adanya indikasi kapal-kapal eks-asing yang mengajukan permohonan izin sebagai kapal perikanan. Jenis permohonannya yang diajukan berupa perubahan ukuran fisik kapal, penggantian rusak, dan permohonan baru.

KKP juga telah memperketat izin pembangunan kapal perikanan baru. Pembangunan harus disertai oleh bukti kepemilikan kapal dan Surat Izin Usaha Penangkapan (SIUP). Izin-izin ini harus terdaftar dalam buku induk kapal perikanan di daerah dan pemerintah pusat. (*)

eMaritim.Com
«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post
Comments
0 Comments
close
Banner iklan disini
//test//