Ilustrasi | Istimewa |
Kupang, eMaritim.com � Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan Kepala Cabang PT Pelni Kupang berinisial A sebagai tersangka dalam kasus pungutan liar (pungli) di Pelabuhan Tenau, Kupang, NTT, Senin (2/10). A dianggap mengetahui, menyuruh dan menikmati pungli yang dilakukan karyawannya.
Setelah menetapkan A sebagai tersangka, pihak kepolisian pun melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polisi Daerah Nusa Tenggara Timur, Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Jules A Abast mengatakan, tersangka ditangkap di lobby Hotel Amaris.
"Kita tangkap tersangka pada Senin (2/10) malam sekitar pukul 21.45 Wita. Saat kita tangkap, yang bersangkutan sedang bersama sopir dan saudaranya dan dia tidak melakukan perlawanan saat kita bawa ke kantor polisi," ucap Jules, Selasa (3/10).
Setelah ditangkap, A kemudian dibawa ke Polres Kupang Kota untuk kemudian ditahan. Penetapan A sebagai tersangka, lanjut Jules, berdasarkan keterangan saksi dan setelah dilakukan gelar perkara dugaan kasus pungli tersebut.
Seperti dilansir Pos Kupang, penyidik telah mengantongi dua alat bukti terkait penetapan A sebagai tersangka. Namun Jules enggan menyebut alat bukti apa yang akhirnya menjerat A sebagai tersangka dalam kasus pungli.
Dalam kasus ini, selain menangkap sembilan pelaku, polisi juga sudah memeriksa 20 orang saksi.
"Kegiatan ini ( Pungli) sudah beberapa tahun dilakukan para pelaku. Petugas lapangan melakukan aksi pungli dan ada staf Pelni yang melakukan pengawasan dan selanjutnya melaporkan kegiatan itu ke Kepala Pelni," kata Jules
Menurut Jules, A ditangkap setelah pihaknya melakukan gelar perkara dan juga telah memenuhi dua alat bukti yang sah.
A diketahui ikut terlibat setelah pihaknya melakukan pengembangan dari hasil operasi tangkap tangan terhadap delapan orang pegawai dan petugas lapangan Pelni Kupang.
"Penangkapan terhadap A berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan A mengetahui aktivitas para pelaku sebelumnya. Sehingga kami menduga kalau saudara A yang memerintahkan para pelaku lainnya untuk melakukan pungutan liar di Pelabuhan Tenau," paparnya, seperti dikutip Kompas.
Saat ini, kata Jules, A sudah ditahan bersama delapan orang pelaku lainnya yakni berinisial HP (Kepala Bagian Operasi PT Pelni Kupang), AL, RD, ML, GB, NAS, KIB dan ID. (*)