Jakarta, eMaritim.com
Sebuah balada sedih pelaut kembali terjadi terhadap seorang Nakhoda asal Indonesia di negeri China. Hal ini bisa dikategorikan sebagai kasus dimana pemerintah Indonesia harus hadir memberikan perlindungan terhadap warga negaranya.
Captain Suhardi, nakhoda kapal asal Indonesia ditahan di China karena kapal yang di nakhodainya membawa muatan tanpa surat-surat yang jelas. Hal tersebut dilakukan karena perintah dari pemilik perusahaan yang berbasis di China dan perbedaan pengertian aksara yang dipahami.
Semenjak 31 Agustus Capt. Suhardi ditahan dikota Yancheng provinsi Zianchu. Dia bekerja melalui perusahaan Agency China bernama Yantai Thongda International Shipping Management Co. Ltd yang beralamat di Room 1110 Zhenhua International Plaza nomor 178 Nandadjie Street, Yantai city, China. Tlp 86-151653 50721, Fax 86- 0535 6678 976.
Dari semenjak ditahan sampai hari ini, gaji yang bersangkutan masih belum dibayarkan oleh pihak perusahaan. Ironisnya Capt Suhardi sudah semestinya pulang sebelum kejadian tersebut, tetapi ditahan pihak perusahaan karena belum adanya pengganti. (zah)