Pembanugnan Pelabuhan Patimban, Subang, Jawa Barat, yang menghabiskan 113 hektar lahan warga | Ist |
Subang, eMaritim.com - Pembangunan Pelabuhan Patimban, Subang, Jawa Barat menuai kontroversi di masyarakat. Pasalnya, pembangunan pelabuhan ini menelan 113 hektar tanah warga untuk dibebaskan lahannya.
Berdasarkan hasil rapat yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Subang, rapat tersebut membahas pembebasan lahan Pelabuhan Patimban yang akan dilakukan dalam waktu dekat. Namun, warga yang terdampak imbas pembebasan lahan ini belum diketahui pihak BP4D Kabupaten Subang.
�Saat pak Sekda memimpin rapat, ada pembahasan ketika dalam waktu dekat akan ada pembebasan lahan untuk adanya pelabuhan patimban. Untuk besaran ganti ruginya, kami belum mnegetahui,� ujar Kepala BP4D Kabupaten Subang, Sumasna, seperti dilansir Pasundan Ekspres (Jawa Pos Grup), Selasa (16/8).
Kepala Seksi (Kasi) Pembinaan Nelayan, Andriana Lesnanda mengatakan, dari luas wilayah tersebut, sebagian besar berupa tambak milik para nelayan. Meski selama ini menjadi penopang ekonomi keluarga, mau tidak mau para nelayan harus merelakan tambaknya tergusur.
Terkait ganti rugi, Andriana memastikan jumlahnya sesuai aturan yang berlaku. Ia pun mengaku optimis para nelayan bakal kooperatif saat pembebasan lahan nanti. Alasannya, pembangunan Pelabuhan Patimban sudah lama disosialisasikan.
�Besaran (ganti rugi) pastinya pemerintah pusat sudah memperhitungkannya,� tandasnya. (*)