» » » Harga Gas Copi Grissik Berubah, Penghasilan Negara Bertambah 256 Miliar Rupiah

Ilustrasi | Istimewa
Jakarta, eMaritim.com - Keputusan perubahan harga gas dari ConocoPhillips Indonesia (COPI), Grissik ke PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Wilayah Batam dari USD 2,6 per mmbtu menjadi USD 3,5 per mmbtu untuk volume 22,73 billion british thermal unit per day (BBTUD),

Keputusan tersebut ditetapkan melalui Surat Menteri ESDM Nomor 5882/12/MEM.M/2017 akhir Juli 2017 lalu berpotensi menambah penerimaan Negara sebesar USD 19,7 juta atau sekitar Rp 256 miliar.

"Penerimaan negara akan naik sekitar USD 19,7 juta hingga akhir kontrak 2019," ungkap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (23/8/2017).

Jonan menjelaskan, besaran tambahan bagian Negara dari kontrak kerjasama (GOI Take) dari Wilayah Kerja (WK) Corridor periode 1 Agustus 2017 hingga akhir kontrak 31 Desember 2019 ini mencapai sekitar USD 19.7 juta yang terdiri dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar USD 11,4 juta dan Pajak Penghasilan (Pph) USD 8,3 juta.

Menurut Jonan, keputusan tersebut diambil didasarkan pada unsur perhitungan yang berkeadilan, dengan prinsip harus ada pembagian yang adil antara operator di hulu dengan operator di midstream.

"Pada prinsipnya, gas itu harus ada pembagian yang fair antara operator di hulu dengan operator di midstream. Kalau misalnya harga gas di hulu itu kita tingkatkan, itu penerimaan negara naik. Naik sebanding yang ditingkatkan itu. Jadi ini bukan mengurangi (dari PGN) dikasihkan ke ConocoPhillips, bukan," kata Jonan.

Menteri ESDM menekankan, perubahan harga itu hanya di sisi supply yaitu harga gas COPI ke PGN, sementara harga di konsumen tetap. "Perubahan harga ini prosesnya telah berjalan sejak tahun 2012, melalui proses B to B. Yang penting, harga di sisi konsumen (masyarakat dan industri) tidak naik," pungkasnya. (*)

eMaritim.Com
«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post
Comments
0 Comments
close
Banner iklan disini
//test//