Dokumentasi INSA |
Jakarta, INSA - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta telah menjatuhkan putusan yang kembali memenangkan INSA Kubu Carmelita Hartoto. Sebagaimana dikonfirmasi kepada kuasa hukum Carmelita , Alfin Sulaiman menyampaikan keterangannya:
“Kami
telah menerima surat tertanggal 30 Januari 2017 dari Pengadilan Tinggi
Tata Usaha Negara Jakarta yang menginformasikan bahwa perkara telah
diputus pada tanggal 19 Januari 2017. Selanjutnya pada tanggal 6
Februari 2017, kami juga telah menerima surat pemberitahuan putusan
banding yang amarnya menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara
Jakarta yang memenangkan klien kami. Kami mengapresiasi dan menyambut
positif putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi TUN tersebut.”
Sebagaimana
diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta
telah membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor
AHU-0035091.AH.01.07 Tahun 2015 tertanggal 30 Desember 2015 tentang
Pengesahan Pendirian Badan Hukum Indonesian National Shipowners
Association yang diajukan oleh kubu Johnson W. Sutjipto.
Dalam
pertimbangan Putusan PTUN Jakarta yang dibacakan Ketua Majelis PTUN
Rony Erry Saputro, Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia (Kemenkumham) tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum
Indonesian National Shipowners Association yang diajukan oleh kubu
Johnson W. Sutjipto, mengandung cacat yuridis, karena bertentangan
dengan Permenkumham No 6 tahun 2014 tentang Pengesahan Badan Hukum
Perkumpulan pada Pasal 13 (ayat 3 huruf f) yang mewajibkan pengesahan
suatu perkumpulan badan hukum tak boleh diterbitkan apabila sedang
sengketa.
Putusan PTTUN menguatkan putusan PTUN Jakarta dan kembali memenangkan INSA kubu Carmelita Hartoto.