» » » INSA Harap Penggunaan Kapal Nasional Untuk Ekspor Impor Tak Lagi Mundur

Jakarta, eMaritim.com - DPP Indonesian National Shipowners� Association (INSA) menilai penundaan penggunaan angkutan laut yang penguasaannya di bawah pelayaran nasional dalam kegiatan ekspor impor, yang diterbitkan Kementerian Perdagangan merupakan solusi dalam pengembangan pelayaran nasional tanpa mengganggu kegiatan ekspor impor nasional.

Kemendag telah menerbitkan PM Perdagangan No 48 tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82 tahun 2017 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu.

Carmelita Hartoto, Ketua Umum DPP INSA mengatakan, penundaan angkutan laut yang penguasaannya di bawah pelayaran nasional akan memberikan waktu bagi seluruh stakeholder terkait dalam mematangkan roadmap dari ketentuan ini.

�Kami menilai kebijakan Kemendag merupakan win win solution dalam rangka menjaga stabilitas ekspor kita. Sambil begitu, memberikan waktu bagi seluruh stakeholder kembali mematangkan kembali roadmap ketentuan kewajiban penggunaan ekspor impor menggunakan angkutan laut yang penguasaannya di bawah pelayaran nasional ini,� katanya.

Dalam PM Perdagangan No 48 tahun 2018 ini, Kemendag melakukan perubahan atas PM No 82 tahun 2017 sebelumnya dengan mengubah beberapa ketentuan. Perubahan khususnya terkait penundaan kewajiban penggunaan angkutan laut nasional pada kegiatan ekspor impor beberapa komoditas  nasional dari sebelumnya akan dilaksanakan pada Mei 2018, diundur menjadi 1 Mei 2020. Perubahan lainnya yang dimuat dalam PM 48/2018 menyangkut pada ketentuan penggunaan asuransi nasional.

Ketentuan penggunaan angkutan laut yang penguasaannya di bawah pelayaran nasional untuk ekspor dan impor barang tertentu itu, untuk komoditas CPO, batubara dan beras.

Darmansyah Tanamas, Wakil Ketua III DPP INSA mengatakan, ketentuan ini selain membuka  peluang pasar bagi pelayaran nasional dalam kegiatan ekspor impor, juga menjadi tantangan mengingat kebutuhan kapal yang cukup besar.

Sehubungan dengan hal ini, sebelumnya Kementerian Perdagangan telah memfasilitasi para pelaku usaha terkait, seperti INSA, APBI dan GAPKI, untuk bersama-sama menyusun roadmap untuk memetakan berapa besar volume kargo dari ketiga komoditas tersebut yang akan diangkut setiap bulannya, negara tujuan ekspor, jenis, ukuran dan jumlah kapal yang harus disiapkan agar kegiatan ekspor tidak terganggu.

Dengan adanya penundaan aturan ini, kata Darmansyah, akan memberikan waktu lebih banyak bagi pelayaran nasional, untuk mempersiapkan kapal sesuai dengan kebutuhan angkutan kargo tersebut. Dia pun menegaskan, penerapan penggunaan angkutan laut yang penguasaanya di bawah pelayaran nasional untuk ketiga komoditas dalam kegiatan ekspor impor ini, membutuhkan dukungan seluruh pihak, baik dari pemerintah maupun dari para asosiasi pengusaha terkait lainnya.

Dengan begitu, penerapan ketentuan PM 48 Tahun 2018 ini nantinya tidak lagi mengalami penundaan kembali, sehingga akan sesegera mungkin dapat memberikan dampak positif terhadap perbaikan kinerja neraca jasa perdagangan Indonesia yang selama ini kerap mengalami defisit, lantaran dominasi penggunaan kapal asing yang masih lebih dari 90% pada pangsa muatan angkutan ekspor impor Indonesia.

�Dukungan seluruh pihak sangat dibutuhkan, agar ketentuan ini tidak lagi mengalami penundaan dan secepatnya akan memberikan dampak positif bagi kepentingan nasional kita.� katanya.(*/hp)

eMaritim.Com
«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post
Comments
0 Comments
close
Banner iklan disini
//test//