» » » DPRD Babel Sambangi KKP Tindaklanjuti Penolakan Operasi KIP

Istimewa
Bangka Belitung, eMaritim.com - Jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangka Belitung (Babel) menyambangi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait tindaklanjut tuntutan masyarakat di beberapa kabupaten di Babel yang menolak beroperasinya KIP di Laut Pering, Belitung Timur, Babel.

Selaiin itu, pertemuan ini juga dimaknai sebagai ajang penyampaian aspirasi sekaligus konsultasi masalah pemanfaatan ruang laut, persinggungan sektor pertambangan dengan nelayan, pariwisata, serta mempertanyakan progres pendampingan penyusunan Doukmen Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Babel oleh KKP. Wakil Ketua DPRD Babel, Amri Cahyadi yang didampingi Komisi II DPRD Babel langsung diterima Dirjen Pengelolaan Ruang Laut (PRL) KKP, Brahmantyo S. Poerwadi serta beberapa direktur dan staf KKP lainnya.

Terkait masalah pertambangan laut, DPRD menyampaikan aspirasi penolakan dari berbagai elemen masyarakat, khususnya nelayan. Mereka minta agar kegiatan tersebut dihentikan karena dianggap mengganggu habitat laut yang notabene jadi areal tangkap nelayan sehingga mengurangi pendapatan nelayan serta rusaknya objek destinasi pantai yang pastinya bersinggungan dengan sektor pariwisata.

�Penolakan setelah adanya aktivitas ini mengindikasikan kurangnya keterbukaan dan keterlibatan publik sebelum terbitnya izin-izin pertambangan. Di antaranya bagaimana izin Amdal bisa terbit jika belum ada partisipasi dukungan atau persetujuan masyarakat yang mendapat dampak, apalagi amanat PP 27 Tahun 2012 bahwa dasar penyusunan kajian lingkungan adalah Tata Ruang Laut (zonasi) pada saat Babel belum memiliki Perda Zonasi,� ujar Amri, seperti dikutip Bangka Pos.

Selanjutnya, Wakil Ketua DPRD dari PPP ini juga menegaskan bahwa DPRD Babel saat ini masih terus mengawal penyelesaian Perda RZWP3K yang sekarang ini masih dalam tahapan proses konsultasi publik Dokumentasi Awal. Amri pun berharap Peraturan Pemerintah tentang Izin Lokasi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil segera terbit seiring penyusunan RZWP3K ini.

�Di RZWP3K wajib bagi kita menetapkan pembagian pemanfaatan ruang laut secara arif dan bijaksana. Tidak mungkin semua wilayah laut yang sudah diberikan IUP dijadikan Ruang Pertambangan namun perlu kearifan dan bukti-bukti kuat dan otentik potensi cadangan mineral yang ada didalamnya sehingga tidak mematikan salah satu sektor lainnya seperti kelautan, perikanan, pariwisata, perhubungan laut dan lain-lain. Kami bersepakat bahwa anugrah Tuhan Yang Maha Esa yang wajib disyukuri tidak hanya timah yang ada di Babel saja, namun keindahan alam pantai, laut, potensi ikan juga anugrah yang tak ternilai dari Allah kepada kita. Oleh karenanya wajib kita pelihara dan kita kelola dengan cerdas arif dan bijaksana. Bagaimana pun laut adalah masa depan kita,� lanjutnya kemudian.

Menanggapi permasalahan ini, pihak KKP menjelaskan, Gubernur Babel sebagai pemegang kekuasaan tertinggi berhak mengkaji kembali perizinan yang sudah keluar melihat kondisi kondusifitas terkini masyarakat dan berdasarkan kajian-kajian korektif evaluatif terhadap persyaratan atas terbitnya izin. Karena prinsipnya izin dapat dicabut oleh pejabat yang mengeluarkan sesuai dengan perundang-undangan.

�Artinya, jika izin diterbitkan oleh Gubernur maka hanya dapat dicabut oleh Gubernur itu sendiri atas nama jabatannya bukan personnya. Jadi tidak ada istilah oh itu ditandatangani Gubernur lama maka Gubernur baru tidak bisa mengkoreksi atau mencabut. Tetapi kewenangan itu melekat atas nama jabatan, siapa pun orang nya,� ungkap Brahmantya S Poerwadi.

Selanjutnya, menurut Dirjen PRL, mengacu kepada PP 27 Tahun 2012 tentang izin lingkungan khususnya Pasal 9 diantaranya dijelaskan bahwa dalam menyusun dokumen Amdal, pemrakarsa wajib mengikutsertakan masyarakat yang terlibat, termasuk yang terkena dampak, pemerhati lingkungan hidup hingga yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses Amdal dalam momen Konsultasi Publik.

Kemudian, di Pasal 4 ayat 2 dijelaskan bahwa Lokasi Rencana Usaha dan/atau kegiatan wajib sesuai dengan rencana tata ruang. Dalam hal ini pemanfaatan ruang laut wajib mengacu pada Peraturan Zonasi Laut atau RZWP3K dimana Babel belum ditetapkan.

�Maka jika ada penolakan masyarakat setelah kegiatan berlangsung serta bagaimana dasar terbitnya izin lingkungan laut pada saat zonasi belum ada maka hal inilah menjadi dasar kepatutan untuk meninjau kembali proses penyusunan izin lingkungannya yang dulu diterbitkan oleh Gubernur. Inilah salah satu solusinya. Dengan peninjauan kembali izin lingkungan maka otomatis pemberhentian sementara aktivitas pertambangan wajib dilakukan,� tutur Brahmantya.

Dalam menindaklanjuti permasalahan ini, Komisi II yang membidangi Kelautan di DPRD Babel akan menyelenggatan Forum Group Discussion (FGD) mengundang narasumber Kementerian Kelautan Perikanan untuk memaparkan potensi-potensi kewilayahan laut, pesisir dan pulau-pulau laut.

�Langkah ini diambil agar menjadi bahan bagi kami untuk menyepakati di awal, konsep Dokumen Awal Penetapan Pemanfaatan Ruang Laut Babel sebelum dibahas perdanya oleh DPRD Babel,� kata Ketua Komisi II, Aksan Visyawan.

�Dalam hal kondisi mendesak atas penolakan akvifitas KIP di beberapa wilayah, sudah sepantasnya kami DPRD mendesak Gubernur segera mengambil kebijakan pemberhentian sementara sambil menunggu hasil peninjauan kembali kelayakan pemenuhan persyaratan atas terbitnya izin-izin pertambangan laut sebagaimana aturan diatas,� tambah Amri Cahyadi lagi.

Anggota Komisi II yang lain, Subandri Husin dari Dapil Bangka berharap Gubernur dapat segera menindaklanjuti edaran Menteri Kelautan dan Perikanan RI untuk moratorium tambang sampai dengan RWZP3K Babel disahkan.

�Kami perwakilan DPRD yang hadir di KKP hari ini pun mendukung upaya Kementerian KP untuk mengingatkan kembali Pemda atas kepatuhan menjalankan Surat Edaran Menteri tersebut dan berharap diturunkannya Tim Gabungan Terpadu Kementerian atas kisruh pertambangan laut di Babel. Terakhir kita berharap Kementerian KP dapt juga berkoordinasi dengan KPK dalam hal pemberian Rekomendasi CnC terhadap seluruh IUP baik eksisting maupun baru untuk pembangunan Babel lebih baik,� tutup Amri.(*/bangkapos)

eMaritim.Com
«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post
Comments
0 Comments
close
Banner iklan disini
//test//