» » » Hasil PTUN Menangkan Aldrin Dalimunte, Pansel KNKT Harus Dihentikan

Kuasa Hukum Capt Aldrin,  Feizal shahmenan, SH, MH.
Jakarta, eMaritim.com � Telah dikabulkannya gugatan Capt. Aldrin Dalimunte selaku penggugat oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta nomor perkara 92/G/2017/PTUN.JKT terkait keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 10/M Tahun 2017. Menjadikan Lembaga KNKT saat ini masih memiliki Ketua sub Komite Investigasi Pelayaran.

Kasus Capt Aldrin mencuat lantaran adanya tuntutan proses hukum di PTUN Jakarta kepada SK dari Presiden RI tentang pemberhentian dan pengangkatan Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan Pelayaran merangkap Anggota Komite Nasional Keselamatan Transportasi yang dianggap mengandung unsur pelanggaran terhadap Asas-asas pemerintahan yang baik.

Menurut Kuasa Hukum Penggugat, Feizal Shahmenan SH, MH, bahwa surat copy salinan Penetapan Penundaan dari PTUN Jakarta telah di kirimkan ke Presiden RI, Mensesneg, Menseskab, Menteri Perhubungan dan Kementerian terkait lainnya. "Saya Yakin, negara Kita masih negara Hukum yang akan mengedepankan rasa adil, bijak dan taat hukum," tuturnya.

Feizal menambahkan, bahwa Unsur pelanggaran ini muncul karena dalam pemberhentian Capt Aldrin Dalimunte tak sesuai prosedur aturan yang berlaku di KNKT dan tidak menerapkan Azaz Musyawarah Mufakat diantara anggotanya sebagaimana layaknya Lembaga Komite/Komisi serta melanggar asas-asaa pemerintahan yang baik. aturan KNKT tersebut masuk dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

Dengan dikabulkannya gugatan penggugat di PTUN Jakarta, masih Feizal, khususnya Penetapan penundaan SK tsb, maka objek gugatan menjadi tidak dapat dilaksanakan, sehingga penggugat sementara waktu harus dipandang tetap berada pada kedudukan jabatannya dengan Hak dan Kewenangannya semula yaitu selaku Ketua sub Komite Investigasi kecelakaan Pelayaran Merangkap anggota Komite Nasional Keselamatan transportasi (KNKT) yang berkantor pusat di Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat.

PTUN dalam isinya diantara adalah menunda pelaksanaan objek gugatan dan meminta kepada Presiden serta jajarannya untuk tetap mendudukan penggugat sementara waktu pada kedudukan jabatannya semula sebagai Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan Pelayaran merangkap Anggota KNKT dengan segala hak dan kewenangannya, sampai terbitnya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas perkara atau sampai terbitnya penetapan lain yang mencabut penetapan tersebut.

PTUN Jakarta, masih Feizal, dalam putusannya mendapati bahwa usulan penerbitan Kepres RI Nomor 10/M Tahun 2017 adalah tidak sesuai dengan azas-azas umum Pemerintahan yang baik dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan. Sehingga harus dinyatakan batal dan tidak berkekuatan hukum.

�Hal tersebut dikarenakan penerbitannya melalui usulan Ketua KNKT, tanpa didasari keputusan bersama semua anggota KNKT sebanyak 6 orang. tidak melalui mekanisme adanya Keputusan Rapat KNKT dimana harus ada rapat Untuk pemberhentian yang memberi penggugat berkesempatan membela dirinya," Katanya kepada eMaritim.com.

Kasus ini digugat lantaran ketika Clientnya (Capt Aldrin) yang diputus kerja atau diberhentikan dari jabatan ketua investigasi kecelakaan pelayaran di lembaga KNKT , tanpa di beritahu. �Jadi beliau ini, sekonyong-konyong menerima pemberhentian, Ternyata hanya dengan keputusan ketua KNKT lalu dipecat, nah itu tidak boleh, artinya harus ada rapat semua anggota KNKT, kemudian beliau ditanya di dalam rapat anggota KNKT, lalu diberi bahan untuk dipelajari, lalu dibuat rapat lagi dan seterusnya sampai terpenuhi tatanan , norma dan aturan hukum. seharusnya prosedurnya seperti itu, gak langsung main keputusan sepihak Ketua KNKT, � ungkapnya.

Hasil putusan PTUN Jakarta di sambut baik oleh penggugat dalam hal ini Capt Aldrin. �Nah berangkat dari kasus ini seharusnya bisa menjadi penilaian buat bapak Presiden (Jokowi) dan juga pak Menteri terhadap pejabat yang suka menyodorkan (Memberi masukkan atau ide) secara sembarangan tanpa mekanisme dan dasar hukum yang kuat, kalau dipertahankan pejabat seperti ini akan merusak elektabilitas Presiden (Jokowi)," tegasnya.

Setelah hasil putusan PTUN Jakarta, syahmenan menegaskan, seharusnya seleksi pengganti Capt Aldrin di lembaga KNKT dihentikan, karena itu merupakan tindakan yang melawan hukum dan tidak menghargai putusan PTUN Jakarta. �hingga saat ini Panitia Seleksi (Pansel) masih melakukan seleksi pemilihan pengganti client saya loh (Capt Aldrin), kan sudah jelas client saya saat ini masih menjabat di KNKT sebagai ketua Investigasi Kecelakaan Pelayaran,� tegasnya.

Menurutnya apabila terus dilanjutkan seleksi pengganti capt Aldrin, akan terjadi satu gejolak masalah yang makin luas, dan ini akan merusak citra Presiden RI. �loh kalau diantara calon itu terpilih nanti, tapi setelah terpilih tidak bisa menggantikan client saya karena terbentur hasil hukum, pasti yang terpilih nanti bisa menggugat KNKT,� imbuhnya.

"Jadi pejabat KNKT itu bukan PNS, dan tidak masuk juga aturan Undang-Undang aturan PNS, kita (pejabat KNKT) langsung dibawah presiden," Tutup Syahmenan.

Capt Aldrin Dalimunte yang di hubungi terpisah mengatakan bahwa siap bekerja kembali sebagaimana hukum yg telah mengatakan dalam keputusan pengadilan tersebut.

Seperti diketahui dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Pasal 3 ayat 1 yang berbunyi KNKT merupakan lembaga non-struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

"Bagaimanapun juga lembaga KNKT khususnya bidang Moda Pelayaran harus memiliki pimpinan yang sesuai dengan Profesinya dan keahlian di bidangnya," Tutup Capt Aldrin. (Hp)

eMaritim.Com
«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post
Comments
0 Comments
close
Banner iklan disini
//test//