» » » ALFI DKI Nilai Tarif Jasa Pelabuhan Tanjung Priok Perlu Dibenahi

Aktivitas di Pelabuhan Tanjung Priok | Istimewa
Jakarta, eMaritim.com � Struktur tarif jasa Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, dinilai Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta perlu dibenahi dan dievaluasi mengingat hal tersebut menjadi kewenangan Otoritas Pelabuhan (OP) setempat yang mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 72 Tahun 2017 tentang jenis, struktur, golongan, dan mekanisme penetapan tarif jasa kepelabuhan yang ditandatangani Menhub Budi Karya Sumadi, 11 Agustus 2017.

Sekretaris Umum (Sekum) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) ALFI DKI Jakarta, Adil Karim mengatakan, tarif di pelabuhan Priok yang mesti segera dievaluasi antara lain tarif pandu dan tunda kapal (pilotage), tarif progresif dan penalti penumpukan peti kemas di lini satu pelabuhan atau terminal peti kemas eskpor impor di Priok.

�Perlu ada penyegaran dan ditinjau ulang karena struktur dan mekanisme tarif yang ada sekarang tidak menciptakan efisiensi biaya layanan logistik melalui pelabuhan Priok,� ujar Adil Karim seperti dilansir Poskotanews.com.

Selain itu, lanjut Adil, mekanisme dan struktur tarif bongkar muat kargo nonpeti kemas atau kargo umum, serta ongkos pelabuhan pemuatan dan ongkos pelabuban tujuan (OPP/OPT).

�Pelabuhan semestinya berperan sebagai public service bukan cuma orientasi profit. Kalau tarif di pelabuhan murah maka biaya logistik juga menjadi terjangkau,� paparnya.

Adil menyebutkan sesuai dengan Permenhub No:72/2017,evaluasi dan tata ulang tarif di pelabuhan guna mendorong tumbuhnya iklim investasi dan menciptakan tarif jasa kepelabuhanan yang efisien dan kompetitif.

Di tengah upaya pemerintah dalam menekan dwelling time dan menurunkan biaya logistik nasional semestinya peran pengelola pelabuhan dalam hal ini PT.Pelindo II selaku operator di Pelabuhan Tanjung Priok mesti ikut berperan aktif menyuseskan program pemerintah saat ini.

Banyak keluhan pebisnis kenapa dwelling time turun namun biaya logistik belum juga turun?.Salah satunya karena ada tarif pinalti dan progresif penumpukan di lini satu pelabuhan yang prosentasenya sangat memberatkan pemilik barang. �Ini yang harus kita beresin dulu,� tuturnya.

Berdasarkan Permenhub No:72/2017 itu, imbuhnya, golongan tarif pelayanan jasa di pelabuhan semestinya ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan,fasilitas, dan peralatan yang tersedia di terminal.
Adapun golongan tarif berdasarkan jenis pelayanan pada terminal yakni multipurpose (serbaguna), peti kemas, curah cair/gas,curah kering, kendaraan, terapung, pelabuhan daratan (dry port), serta roll on-roll off atau Ro-Ro.

Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, I Nyoman Gede Saputera mengemukakan sudah menerima adanya keluhan dari ALFI DKI Jakarta terkait perlunya penataan ulang tarif-tarif jasa kepelabuhanan di Priok.

Dia berjanji akan menyelesaikannya satu persatu. �Mana yang mendesak evaluasinya (tarif) segera kita lakukan pembahasan bersama pihak terkait termasuk pengguna jasa pelabuhan,� pungkasnya.(*)

eMaritim.Com
«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post
Comments
0 Comments
close
Banner iklan disini
//test//