Logo INSA Resmi Yang diakui Pemerintah dan Dipimpin Oleh Carmelita Hartoto |
Permasalahan itu muncul karena PT UBM yang mengadakan acara Marintec 2017 menghadirkan Johnson W Sutjipto sebagai pembicara dengan mencantumkan kapasitasnya selaku Ketua Umum DPP INSA. Melalui keterangan kuasa hukumnya Alfin Sulaiman, somasi telah dilayangkan sebanyak dua kali yaitu pada tanggal 28 Agustus dan 6 September 2017.
Foto Kiri Kuasa Hukum DPP INSA Alfin SUlaiman, Foto Kanan: Waketum INSA III Darmansyah Tanamas. Saat Konpers masalah Somasi ke awak media, di Kantor DPP INSA, Jalan Tanah Abang III, No 10 |
"Benar klien kami telah melakukan somasi sebanyak dua kali kepada PT UBM dan namun tidak direspon. Saat ini klien kami tengah mempertimbangkan untuk melakukan tuntutan hukum," katanya, Kamis (14/9/2017).
Kuasa hukum DPP INSA lainnya Mokki Arianto menambahkan bahwa dalam surat somasi telah dijelaskan bahwa Acara Marintec 2017 telah melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum berupa pencantuman logo dan nama Indonesian National Shipowners Association (INSA) sebagai supporting partners tanpa ijin klien kami, kemudian mencantumkan alamat INSA yang tidak dikenal dan bukan Kantor DPP INSA Jalan Tanah Abang III Nomor 10. Selanjutnya mencantumkan nama Johnson W Sutjipto selaku pembicara dalam kapasitasnya selaku ketua umum DPP INSA.
Pemerintah Republik Indonesia melalui Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan berdasarkan Surat Edaran Nomor: Um.003/41/9/DJPL-17 tertanggal 26 Mei 2017 tentang Status Legal Persatuan Pengusaha Pelayaran Niaga Nasional/Indonesian National Shipowners Association (INSA) yang dipimpin oleh Carmelita Hartoto beralamat di Jalan Tanah Abang III Nomor 10 Jakarta Pusat merupakan asosiasi pengusaha pelayaran niaga nasional sebagai mitra Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dalam meningkatkan upaya pemberdayaan industri pelayaran niaga nasional.
Hal mana yang menjadi pertimbangan pemerintah adalah Badan Hukum Perkumpulan Indonesian National Shipowners Association yang diketuai oleh Johnson W Sutjipto telah dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta No. 66/G/2016/PTUN.JKT tanggal 23 Agustus 2016 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 315/B/2016/PT.TUN.JKT tanggal 19 Januari 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Selanjutnya tambah Mokki Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melalui Putusan Nomor 185/PDT/2017/PT.DKI tanggal 30 Mei 2017 telah membatalkan putusan Perkara Perdata Nomor 492/PDT.G/2015/PN.JKT.PST tanggal 28 Juni 2015 yang menyatakan Johnson W Sutjipto selaku Ketua Umum INSA sehingga saat ini sudah tidak ada landasan hukum bagi Johnson untuk mengatasnamakan dirinya selaku Ketua Umum INSA.
Menurut info yang dilansir dari website resmi MarintecIndonesia.com acara yang merupakan ajang utama industri pembuatan kapal dan maritim, akan diselenggarakan bersamaan dengan pameran komprehensif eksplorasi minyak bumi di Indonesia, produksi dan jasa penyulingan dan produk, Oil & Gas Indonesia, berlangsung pada tanggal 13-16 September 2017 di Jakarta International Expo.(hp)
Berikut Foto Surat Somasi Yang dilayangkan Kuasa Hukum DPP INSA Jalan Tanah Abang III No 10 kepada PT UBM Pameran Niaga Indonesia, selaku Organizer Acara Marintec 2017
Somasi 1
Somasi ke 2;