Jakarta 18 Agustus 2047, eMaritim.com
Indonesian Female Mariner (IFMA) menemui Kementerian Pemberdayaan Perempuan di Jakarta pada hari ini 18 Agustus 2017 dengan maksud menyampaikan kondisi SDM Pelaut wanita sebagai penunjang program Tol Laut.
Berikut adalah hal yang disampaikan oleh Ketua IFMA Capt Suarniati MA, M.Mar kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan.
MAKSUD DAN TUJUAN
SUMBER DAYA MANUSIA SEBAGAI PENUNJANG KEBERHASILAN PROGRAM TOL LAUT
Mengingat negara Indonesia sebagai salah satu negara dengan jumlah tenaga kerja Pelaut Wanita terbanyak dalam dunia pelayaran. Sudah seharusnya pemerintah melaksanakan tanggung jawabnya sebagai regulator dan sebagai pemilik kewenangan atas kebijakan terhadap peraturan perundang-undangan mengenai ketenaga-kerjaan dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja, untuk mengupayakan terciptanya kesempatan dan lowongan kerja bagi pelaut wanita Indonesia yang setiap tahun semakin bertambah jumlahnya, dan dilihat dengan semakin meningkatnya keinginan para lulusan sekolah lanjutan tingkat atas menjadi taruni (calon perwira kapal) disekolah-sekolah pelayaran maupun yang menempuh pendidikan tingkat dasar sebagai calon rating (pelayan, koki, jurumudi, olier dan bosun serta jabatan rating lainnya) diatas kapal
TUNTUTAN IFMA 2016
SEBAGAI ORGANISASI YANG MEWAKILI PELAUT WANITA INDONESIA :
Seperti yang disampaikan oleh Ketua Umum IFMA 2016, Capt. Suarniati MA, M.Mar kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan bidang Kesetaraan Gender yang diwakili oleh ASDEP KPPPA Ibu. Eko Novi Arianti Rahayu dan Kasubid KG KPPPA Ibu Diana
Pemerintah melalui lembaga-lembaga tinggi terkait, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Kementerian Perhubungan harus melakukan tindakan tegas pada perusahaan pelayaran yang melanggar peraturan dan kebijakan pemerintah, baik secara tertulis ataupun melakukan audiensi dengan melibatkan secara langsung IFMA 2016 sebagai Organisasi yang berjuang untuk kesejahteraan pelaut wanita Indonesia sebagai pengawas yang adil dalam implementasi dilapangan.
Diskriminasi yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan pelayaran Indonesia terhadap pelaut wanita sudah seharusnya tidak ada lagi.
Pemerintah juga harus menjamin atas kesetaraan gender dalam dunia profesionalitas kerja, khususnya bagi pelaut wanita. Untuk itu IFMA 2016 menuntut Pemerintah agar segera melakukan pengesahan RUU tentang UU Keadilan dan Kesetaraan Gender khususnya dalam hal pekerjaan dan kesempatan kerja.
Tuntutan hak atas kesempatan kerja diseluruh perusahaan pelayaran Indonesia sebesar 10% dengan perbandingan jumlah pelaut yang ada saat ini (total jumlah pelaut per Tgl 15 agustus sebanyak 851.117 pelaut dan diantaranya pelaut wanita berjumlah 8.141 sesuai data base DIPERLA), dalam berbagai tingkat jabatan yang berupa peraturan dan perundang-undangan dari Pemerintah terhadap seluruh perusahaan pelayaran yang ada di Indonesia.
Solusi yang diharapkan IFMA seperti yang disampaikan oleh Ketua Dewan Pembina IFMA 2016, Fini, M.T, M.Mar.E agar supaya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Ketenaga-kerjaan, Kementerian Koodinator Pembangunan Manusia, Kementerian Perhubungan, Ditjen-Hubla sebagai Designated Authorithy, INSA sebagai pengusaha dan pemberi kerja serta Union Pelaut Indonesia, sudah seharusnya mengupayakan agar peraturan ketenaga-kerjaan memihak kepada Pelaut Wanita, mengingat banyaknya perusahaan pelayaran dan crewing agency di Indonesia yang menolak memperkerjakan Pelaut Wanita diatas kapal tanpa aturan dan kebijakan yang jelas terhadap penolakan tersebut.
IFMA juga berharap agar Komisi IX/DPR RI membuat peraturan perundang-undangan tentang hak pelaut wanita Indonesia dalam pekerjaan seperti tuntutan IFMA 2016 yaitu sebesar 10% disetiap perusaahn pelayaran per setiap kapal yang dimiliki oleh perusahaan tersebut.
Mengingat kemampuan pelaut wanita secara profsional setara dengan pelaut laki-laki, IFMA 2016 mewakili seluruh Pelaut Wanita Indonesia meminta Kementerian tenaga kerja dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dua lembaga negara yang memiliki peranan penting dalam mengupayakan sebuah kebijakan atau peraturan untuk :
1. Mendesak DPR-RI membuat sebuah kebijakan yang berbentuk peraturan pemerintah atau undang-undang agar perusahaan pelayaran tidak lagi melakukan diskriminasi terselubung terhadap tenaga kerja pelaut wanita.
2. Memberikan sangsi kepada perusahaan pelayaran yang melakukan tindakan penolakan terhadap tenaga kerja pelaut wanita dengan pengawasan yang ketat atas perekrutan tenaga kerja yang adil, melalui Ditjen-Hubla sebagai Regulator dan IFMA 2016 sebagai organisasi pelaut wanita yang berjuang untuk kesetaraan gender dan penghapusan diskriminasi atas tenaga kerja profesional pelaut wanita Indonesia.
3. Memberikan solusi terbaik kepada pihak perusahaan pelayaran dan pelaut wanita agar terciptanya kesepahaman atas kebijakan yang akan dibuat.(zah)