Menteri KP, Susi Pudjiastuti | Istimewa |
Jakarta, eMaritim.com � Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik: Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang berlangsung selama 3 hari, 28-30 Agustus 2017, di Jakarta. Forum tersebut dihadirkan untuk mengoptimalkan pelayanan publik, seperti konsultasi dan berbagai perizinan yang dikelola KKP.
Forum yang dihadiri 100 stakeholders perizinan ini dipimpin oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) KKP, Rifky Effendi Hardijanto. Dalam sambutannya, Rifky mengatakan, adapun stakeholders perizinan yang hadir berasal dari berbagai kalangan pimpinan atau staf perusahaan maupun pengurus asosiasi/organisasi perikanan baik dari usaha perikanan tangkap, perikanan budidaya, pengolahan produk perikanan, yang terkait juga perijinan usaha kelautan, serta perkarantinaan dan mutu keamanan hasil perikanan.
�PTSP dibentuk dengan tujuan mempermudah stakeholders memperoleh pelayanan baik perizinan kapal, Surat Laik Operasi (SLO), sertifikat kesehatan ikan, budidaya, dan segala jenis kegiatan lain yang berhubungan dengan kelautan dan perikanan dalam satu pintu,� kata Rifky.
Ia menambahkan, dengan PTSP diharapkan dapat memangkas waktu dan biaya yang harus dikeluarkan stakeholders, dengan memadukan layanan pada berbagai sektor, seperti perikanan tangkap, perikanan budidaya, pengolahan dan pemasaran, karantina, dan sebagainya.
�Kami sosialisasikan beberapa persyaratan untuk mengurus masing-masing perizinan agar dapat Bapak dan Ibu pahami betul. Begitu juga dengan lokasinya. Kalau ada yang tidak dimengerti, silakan ditanyakan, jangan diam saja,� ungkap Rifky saat membuka forum konsultasi publik, Selasa (28/8).
Menurut Rifky, dengan PTSP, masyarakat dapat mengetahui secara jelas persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan untuk masing-masing keperluan, alur atau proses yang harus dilalui, hingga waktu penyelesaian layanan. Intinya, masyarakat dapat memantau dan mengikuti progress permohonan yang diajukan. PTSP juga menerima segala bentuk pengaduan, keluhan, ekspektasi, kritik, dan saran dari masyarakat.
�Kami berusaha memenuhi ekspektasi publik, karena posisi kami sebagai pelayan publik. Kami ingin berusaha memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan memuaskan. Kalau ada hambatan atau kesalahan, dengan masukan dari publik kami berharap dapat memperbaikinya secepat mungkin. Termasuk menentukan skala prioritas, mana yang harus didahulukan,� papar Rifky.
Pada kesempatan tersebut, Rifky juga menekankan PTSP harus bebas dari berbagai bentuk percaloan yang selama ini dikenal sangat erat dengan pungutan liar (Pungli). Hal ini untuk menjaga lembaga dari segala praktik suap dan gratifikasi. �Saya tidak ingin ada OTT di sini, karena OTT itu Bapak Ibu yang ngasih(suap/gratifikasi) kena, yang terima juga kena. Jangan dikira yang ngasihenggak kena,� jelas Rifky.
Rifky berharap, PTSP KKP dapat beroperasi seperti Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), di mana, PTSP bukan sekadar loket penerima berkas yang kemudian disampaikan ke masing-masing Direktorat Jenderal atau Badan terkait, melainkan harus sudah bisa mengambil keputusan dan menimbang proses bisnis yang melekat pada perizinan atau pengaduan yang masuk. Hal ini dilakukan untuk dapat memahami dan menerapkan ilmu PTSP secara baik dan memperkuat integrasi antara PTSP dengan berbagai gerai pelayanan.
Rifky pun berpesan agar PTSP dapat merangkum seluruh persyaratan, biaya, dan lamanya proses masing-masing 54 dokumen yang dikeluarkan PTSP KKP, untuk kemudian diumumkan melalui surat edaran, website resmi, dan berbagai sosial media yang dimiliki KKP. Hal ini diperlukan untuk menjaring partisipasi publik demi pelayanan KKP yang lebih baik ke depannya. (*)