» » » 3 Kali Anak Buahnya Korupsi, Pengamat: Sebaiknya Menhub Mundur

Kantor Kementerian Perhubungan (Kemenhub) | Istimewa
Jakarta, eMaritim.com � Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla), yakni A. Tony Budiono, merupakan ketiga kalinya dalam masa kepemimpinan Menteri Prehubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi. Menanggapi hal ini, peneliti dari Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan, Abdul Halim, mengatakan, sebaiknya Menhub untuk mengundurkan diri demi mempermudah pemeriksaan oleh KPK terkait kasus suap di Ditjen Hubla.

"Sudah terjadi tiga kali saya kira di masa pak Budi. Sehingga sekali lagi klaim beliau upaya perbaikan dengan kejadian tersebut menjadi bertolak belakang sehingga alangkah baiknya kemudian secara ksatria boleh mengundurkan diri," kata Abdul, Selasa, (29/8).

Ia menduga, praktik korupsi tidak hanya melibatkan Antonius Tonny Budiono selaku Dirjen Hubla, melainkan jajaran oknum birokrasi di bawah bahkan di atas

"Dalam konteks beberapa proyek yang ada dan perencana yang terlibat beliau (Budi Karya) kan tahu dan beliau menyetujui itu," tuturnya.

Meski belum ada indikasi keterlibatan menteri, Abdul dilansir kepada metrotvnews.com, menyebut dengan mengundurkan diri adalah bukti pertangungjawaban. Proses pengunduran diri bisa atau tanpa persetujuan dari Presiden Joko Widodo.

"Sekali lagi agar upaya perbaikan di Kementeriannya betul-betul berlangsung paripurna, tidak lagi terulang untuk tahun ini," pungkas dia.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Dirjen Hubla Kemenhub Antonius Tonny Budiono di Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Rabu 23 Agustus 2017. Tonny ditangkap karena menerima suap dari Komisaris PT Adhi Guna Keruktama (AGK) Adiputra Kurniawan (APK).

Dari hasil pemeriksaan, suap sebesar Rp 20 miliar itu diberikan Adiputra berkaitan dengan perizinan atas sejumlah proyek di lingkungan Ditjen Hubla, salah satunya pekerjaan pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, Jawa Tengah. Tak hanya itu, dengan bukti yang cukup KPK akhirnya menetapkan Tonny dan Adiputra sebagai tersangka.

Akibat perbuatannya, Tonny selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sementara Adiputra yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

eMaritim.Com
«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post
Comments
0 Comments
close
Banner iklan disini
//test//