» » » Partisipasi INSA dalam Acara Customer Meeting BKI


Jakarta, INSA - Guna menghadapi tantangan kedepan sekaligus membahas implementasi PM 39 Tahun 2016, PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) menyelenggarkan acara yang bertemakan Customer Meeting dengan mengundang stakeholder terkait yang salah satunya adalah Indonesian National Shipowners' Association (INSA).

Acara tersebut dibuka oleh Direktur BKI Rudyanto dan juga Kepala Syahbandar Utama Tanjung Priok H Marwansyah. Turut hadir Direktur Teknik BKI Capt. Iman Satria Utama, kepala Cabang BKI klas utama Tanjung Priok Arief Budi Permana, dan Perwakilan Customer Budhi Halim dari INSA.

Rudyanto menyampaikan bahwa keberadaan BKI yang professional dan bebas pungli merupakan sikap atas apa yang terjadi baru baru ini di Kementerian Perhubungan. Sementara, dalam sambutan Syahbandar Tanjung Priok memberikan info bahwa kegiatan di Tanjung Priok akan terus ditingkatkan dan dengan tegas akan konsisten mengikuti arahan Menteri Perhubungan untuk akhiri Pungli di lingkup pelabuhan Tanjung Priok.

Sedangkan, Budhi Halim selaku Sekretaris Umum INSA mengatakan, bangga dengan Indonesia memiliki Biro Klasifikasi, dan berpesan agar keberadaan BKI bisa meningkatkan keselamatan Pelayaran. Dalam forum tersebut, Budhi Halim juga memberikan tiga masukan kepada BKI. Pertama, agar BKI tanggap menangani pendelegasian tugas pemerintah untuk Statutory survey yang sudah diajukan sejak Februari 2016.

Kedua, agar BKI segera ikuti dan menyiapkan aturan Pemerintah untuk kapal Domestik Non Konvensi / NCVS demi  mengurangi biaya pembangunan dan operasi kapal NCVS. Ketiga, arah BKI ke Road to IACS secara konsisten dilanjutkan dengan perencanaan yang jelas.

Dalam presentasinya BKI menyampaikan beberapa hal yang diantaranya mengenai pelayanan dengan basis IT dan Familiarisasi PM.39 soal Lambung Timbul untuk kapal domestik; pendelegasian wewenang untuk kapal dibawah ukuran 500 GRT kepada 4 Cluster yaitu Batam, Surabaya, Tanjung Priok dan Samarinda beserta area sekitarnya; dan pelaksanaan PM.39 dengan batas waktu April 2017, masih sulit dilaksanakan untuk jumlah kapal nasional sebanyak 8312 unit.

Untuk mencapai hal tersebut di atas perlu diadakan urun rembuk antara INSA dan Dirjen Perhubungan Laut agar pelaksanaan dan batas waktu dibuat lebih realistis lagi.(janno)

eMaritim.Com
«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post
Comments
0 Comments
close
Banner iklan disini
//test//